www.setneg.go.id
Oct 13
2009
.
Jalanan (umum/tol) rusak ? Ada lubang di jalan ?
Kini penyelenggaranya (perusahaan tol / pemda) bisa kena denda, menurut UU 22 tahun 2009 ini.
Dikutip :
Pasal 24
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untukmemperbaiki Jalan yang rusak yang dapatmengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yangrusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinyaKecelakaan Lalu Lintas.
Hukuman / denda2nya bagi sang penyelenggara dibahas pada Pasl 273.
Semoga bermanfaat.
.
.



0